Curup, 30 Oktober 2025 — Dosen sekaligus Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, Dr. Laras Shesa, M.H., kembali berperan aktif dalam forum ilmiah nasional dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Relasi dan Solusi (SERASI) #2 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Fatah Palembang, pada Kamis, 30 Oktober 2025 melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan yang mengangkat tema “Ketika Mahar Menjadi Modus: Pembatalan Perkawinan Akibat Cek Kosong Bernilai Miliaran” ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum Islam. Bertindak sebagai keynote speaker adalah Dr. Muhamad Harun, M.Ag, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Selain Dr. Laras Shesa, turut hadir sebagai narasumber YM Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
Sementara itu, Dr. Yusida Fitriyati, M.Ag (UIN Raden Fatah Palembang) dan Dr. Asyharul Muala, S.H.I., M.H.I (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) berperan sebagai pemantik diskusi, dengan Mariam Azzahwa bertugas sebagai moderator.
Dalam paparannya, Dr. Laras Shesa menyoroti pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif terkait mahar dan implikasinya dalam keabsahan perkawinan di tengah fenomena sosial yang semakin kompleks. Ia juga menekankan perlunya edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan simbol-simbol agama dalam transaksi perkawinan.
“Fenomena mahar bernilai besar yang tidak realistis, apalagi disertai modus seperti cek kosong, merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pernikahan dalam Islam. Melalui forum seperti SERASI, kita berupaya mengembalikan makna mahar sebagai simbol tanggung jawab dan kesungguhan, bukan ajang pamer atau spekulasi,” ujar Dr. Laras Shesa.
Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi akademisi dan praktisi hukum Islam untuk berbagi perspektif dan mencari solusi terhadap berbagai problematika hukum keluarga di era modern. Partisipasi Dr. Laras Shesa juga menjadi wujud nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian ilmiah. Kolaborasi antara IAIN Curup, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Islam Indonesia, dan Pengadilan Agama dalam kegiatan ini menunjukkan semangat sinergi lintas lembaga dalam mengembangkan kajian hukum Islam yang adaptif dan solutif terhadap dinamika masyarakat kontemporer.



